Senin, 11 Juli 2016

Pengembangan Zakat di Indonesia: Dekomposisi ANP


Zakat sebagai sebuah instrumen penting -bahkan sangat penting- dalam keuangan Islam, perlu dirancang dan 'dibangunkan' dari tidur panjangnya. Para stakeholder zakat nasional yang tergabung dalam Forum Zakat (FOZ) telah membuat Cetak Biru Pengembangan Zakat Indonesia hingga tahun 2025. Blueprint ini dijadikan sebagai panduan masa depan zakat di Indonesia.
SMART Consulting sebagai lembaga riset ekonomi keuangan syariah saat ini sedang melakukan penelitian terkait hal ini. Riset dengan metode Analytic Network Process (ANP) ini sudah sampai dalam tahap dekomposisi. Berikut adalah hasil dekomposisinya.
Pengembangan Zakat Nasional terbagi ke dalam 6 aspek pengembangan. Pertama, Kerangka Institusional. Aspek ini terdiri atas: Standar manajemen kinerja OPZ, Standar model kelembagaan OPZ dan Rating lembaga.
Aspek kedua dalam pengembangan zakat nasional adalah aspek Kepatuhan syariah. Aspek kedua ini terdiri atas: Standardisasi fikih zakat baik nasional maupun internasional, Pelaksanaan audit syariah untuk lembaga zakat, serta keberadaan pengawas syariah pada OPZ.
Aspek ketiga adalah Kompetensi SDM Amil, terdiri dari: Standar kompetensi amil, Sertifikasi amil, dan pembentukan ikatan profesi amilin. Diharapkan, di masa mendatang, profesionalitas SDM amil zakat setara dengan para bankir saat ini.
Aspek keempat adalah terkait Penghimpunan. Aspek ini terdiri atas: Pelayanan berbasis informasi dan teknologi, dana himpunan zakat yang tertarget, dan sinergi program antarlembaga pengelola zakat.
Aspek pengembangan zakat nasional yang kelima adalah aspek pendayagunaan. Aspek ini terdiri atas: Ketersediaan pusat data mustahik yang valid dan kredibel, Peta mustahik berbasis ashnaf zakat, serta sinergi program pendayagunaan di antara OPZ.
Yang terakhir dan tidak kalah penting adalah aspek regulasi. Aspek Regulasi terdiri atas: Perbaikan regulasi terkait zakat nasional, Terbentuknya lembaga regulator dan pengawas OPZ (sekelas BI dalam moneter), serta Review berkala terhadap UU Zakat yang ada.
Setelah tahap dekomposisi, penelitian akan berlanjut pada interview terhadap para expert yang kemudian dilakukan perhitungan dan diolah dengan software Superdecision.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar