Minggu, 29 Mei 2016

Model Hubungan Baznas dengan LAZ dalam Penguatan Zakat Nasional


In September 2011, the Government of the Republic of Indonesia passed UU No. 23 tahun 2011 neighbor centralized management of zakat. This is based on the reality of management of charity that still have not been well integrated in the collection, distribution, and reporting so impressed the amil zakat institutions to one another is still running on their own. Passing of the Law No. 23 Year 2011 marked a new era ties between Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) with the Lembaga Amil Zakat (LAZ). 

The concept of centralization and coordination, between BAZNAS and LAZ not without its challenges, the pros and cons of Law Act. It is interesting to study the relationship so that the model will achieve a better Indonesia through zakat primarily for the purpose of poverty alleviation. This paper uses qualitative descriptive analysis method informant interviews with experts to determine the model of the ideal relationship between institutions.

This paper aims to discuss the state of the management of zakat in Indonesia during the pre and post adoption Zakat Management Act UU No. 23 tahun 2011 and the alternative models the position of the institutions concerned. The discussion includes a model of the relationship between institutions, so that the management system is a national charity can be done anamah, transparent, and professional. In the end, the position of BAZNA must be independent and as regulator of the management of zakat.

Selasa, 17 Mei 2016

Mengapa Zakat di Indonesia Kurang Berdaya?


Potensi zakat Indonesia sangatlah luar biasa. Namun pada kenyataannya, saat ini baru terkumpul lebih kurang hanya 2-3% dari nilai potensialnya. Di sisi lain, angka kemiskinan dari hari ke hari grafiknya semakin naik. Menurut data yang ada, angkanya saat ini sudah hampir mencapai 40 juta orang. Masalah kemiskinan memang merupakan tanggung jawab negara. Namun melihat kondisi tersebut, setidaknya dana zakat dengan potensinya yang demikian besar tadi dapat berperan dalam membantu pemerintah dalam mengatasi berbagai problem sosial masyarakat terutama kemiskinan dan pengangguran.

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui secara komprehensif problematika pengelolaan zakat di Indonesia yang kemudian menentukan urutan prioritas masalahnya sehingga diharapkan pemerintah sebagai ‘policy taker’ dapat memiliki tahapan langkah yang tepat dan terukur dalam pengambilan solusi kebijakan.

Ada banyak penyebab mengapa himpunan zakat Indonesia tidak mencapai titik potensial yang seharusnya. Diantaranya adalah: masalah regulasi, political will pemerintah, manajemen internal lembaga pengelola zakat, paradigma masyarakat yang masih belum sama, hingga masalah sosialisasi dan edukasi. Nampaknya jika melihat begitu banyaknya problematika dalam perzakatan di Indonesia ini menjadi rasional jika dana zakat yang terkumpul sangat jauh dari harapan.

Berikut ini adalah beberapa usulan solusi masalah pengelolaan zakat di Indonesia yakni: (a) Memperluas sosialisasi zakat, (b) Penguatan Kelembagaan Pengelolaan Zakat, (c) Peningkatan Pendayagunaan Zakat, (d) Membangun koordinasi yang erat di antara semua lembaga pengelola zakat, (e) Kebijakan pemerintah yang mendukung, seperti: Pertama, menyetarakan zakat dengan pajak. Kedua kebijakan zakat menjadi tax deductable. Ketiga dengan kebijakan, saatnya zakat dikendalikan Departemen Keuangan, (f) Pemahaman yang Benar dan Mendalam akan Esensi Zakat kepada umat, (g) Kontekstualisasi Fiqh Zakat, (h) Penguatan Posisi Amil sebagai salah satu mustahiq yang ditentukan Allah.