Selasa, 17 Mei 2016

Mengapa Zakat di Indonesia Kurang Berdaya?


Potensi zakat Indonesia sangatlah luar biasa. Namun pada kenyataannya, saat ini baru terkumpul lebih kurang hanya 2-3% dari nilai potensialnya. Di sisi lain, angka kemiskinan dari hari ke hari grafiknya semakin naik. Menurut data yang ada, angkanya saat ini sudah hampir mencapai 40 juta orang. Masalah kemiskinan memang merupakan tanggung jawab negara. Namun melihat kondisi tersebut, setidaknya dana zakat dengan potensinya yang demikian besar tadi dapat berperan dalam membantu pemerintah dalam mengatasi berbagai problem sosial masyarakat terutama kemiskinan dan pengangguran.

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui secara komprehensif problematika pengelolaan zakat di Indonesia yang kemudian menentukan urutan prioritas masalahnya sehingga diharapkan pemerintah sebagai ‘policy taker’ dapat memiliki tahapan langkah yang tepat dan terukur dalam pengambilan solusi kebijakan.

Ada banyak penyebab mengapa himpunan zakat Indonesia tidak mencapai titik potensial yang seharusnya. Diantaranya adalah: masalah regulasi, political will pemerintah, manajemen internal lembaga pengelola zakat, paradigma masyarakat yang masih belum sama, hingga masalah sosialisasi dan edukasi. Nampaknya jika melihat begitu banyaknya problematika dalam perzakatan di Indonesia ini menjadi rasional jika dana zakat yang terkumpul sangat jauh dari harapan.

Berikut ini adalah beberapa usulan solusi masalah pengelolaan zakat di Indonesia yakni: (a) Memperluas sosialisasi zakat, (b) Penguatan Kelembagaan Pengelolaan Zakat, (c) Peningkatan Pendayagunaan Zakat, (d) Membangun koordinasi yang erat di antara semua lembaga pengelola zakat, (e) Kebijakan pemerintah yang mendukung, seperti: Pertama, menyetarakan zakat dengan pajak. Kedua kebijakan zakat menjadi tax deductable. Ketiga dengan kebijakan, saatnya zakat dikendalikan Departemen Keuangan, (f) Pemahaman yang Benar dan Mendalam akan Esensi Zakat kepada umat, (g) Kontekstualisasi Fiqh Zakat, (h) Penguatan Posisi Amil sebagai salah satu mustahiq yang ditentukan Allah. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar