Penelitian tentang zakat memiliki peran penting untuk umat Islam dalam menyadarkan muslim akan kewajiban menunaikan zakat sebagai salah satu rukun Islam. Selain itu, ia dapat meningkatkan kesadaran dari optimalisasi dana zakat dalam mengentaskan kemiskinan dan menyejahterakan masyarakat. SMART melakukan sebuah “literature study on zakat”.
Kajian dalam penelitian yang dilakukan memfokuskan pada eksplorasi terhadap 100 penelitian up to date terkait zakat yang telah terpublikasi pada jurnal ilmiah. Ada beberapa isu yang hendak diketahui jawabannya. Umpamanya, berapa persentase riset terkait zakat selama 5 tahun terakhir. Bagaimana jenis/tipe penelitian zakat dan komposisinya. Bagaimana pendekatan penelitian tentang zakat dikaitkan dengan penggunaan metode penelitian baik kuantitatif, kualitatif maupun mixed.
Penelitian ini menggunakan analisis statistika deskriptif berdasarkan 100 publikasi jurnal terkait zakat, baik nasional maupun internasional. Seluruh sampel publikasi jurnal telah terpublikasi 5 tahun terakhir mulai tahun 2011 hingga 2015. Studi hanya memfokuskan secara spesifik terhadap tulisan jurnal bertema zakat.
Selanjutnya, setelah dilakukan review dan analisis, penelitian terkait zakat ini dibagi ke dalam 5 (lima) kategori utama yaitu: 1).Manajemen zakat, 2).Distribusi dana zakat, 3).Zakat dan kemiskinan, 4).Institusional zakat serta 5).Pengumpulan (koleksi) dana zakat. Termasuk ke dalam term institusional adalah kelembagaan, payung hukum dan regulasi tentang zakat. Pengklasifikasian ini dibuat berdasarkan penelaahan isi, abstraksi dan keseluruhan penelitian secara umum. Meskipun tidak menutup kemungkinan terjadinya irisan-irisan kategori dan klasifikasi.
Dari publikasi jurnal 2011- 2015 terpilih dalam pengamatan, subjek pembahasan terkait jurnal zakat terbanyak yaitu mengenai institusi zakat sejumlah 26 jurnal dari 100 sampel jurnal, kemudian diikuti oleh subjek pembahasan mengenai distribusi zakat sejumlah 22 jurnal, manajemen zakat sejumlah 21 jurnal, pengentasan kemiskinan sejumlah 20 jurnal dan terakhir terkait pengumpulan zakat sejumlah 11 jurnal.
Pembahasan penelitian zakat masih didominasi oleh pembahasan institusi zakat dari tahun 2011 hingga 2015. Sebab, mayoritas penulis, rata-rata mengangkat isu terkait kelembagaan zakat yang berlandaskan payung hukum yang kuat, sehingga dengan hal tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepercayaan masyarakat untuk membayar zakat yang kemudian akan dikelola serta disalurkan kepada pihak- pihak yang berhak menerima-nya (ashnaf). Selain itu, perbandingan metode penelitian kuantitatif masih lebih sedikit dibandingkan dengan pendekatan kualitatif. Hal ini menjadi potensi untuk meningkatkan penelitian tentang zakat dengan menggunakan metode kuantitatif.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar