Penelitian SMART kali ini terkait zakat, tepatnya determinan efisiensi Organisasi Pengelola Zakat (OPZ) di Indonesia. Setelah dihitung tingkat efisiensi masing-masing OPZ dengan metode DEA, selanjutnya dilakukan tahap kedua dengan regresi tobit. Adapun variabel independen yang digunakan ada tiga yaitu: variabel SDM, Regulasi dan Tipe OPZ. Sedangkan variabel dependen adalah tingkat efisiensi OPZ. Hasilnya menunjukkan bahwa ketiga variabel independen tersebut berpengaruh signifikan terhadap efisiensi OPZ dengan penjelasan sebagai berikut:
Variabel SDM berpengaruh signifikan negatif terhadap tingkat efisiensi OPZ. Artinya semakin banyaknya staf operasional OPZ, akan menurunkan tingkat efisiensi suatu OPZ. Kondisi tersebut dapat memberikan gambaran umum kepada setiap OPZ, bahwa jumlah pegawai yang banyak belum tentu dapat meningkatkan tingkat efesiensi jika pegawai tersebut kurang produktif dibandingkan dengan jumlah pegawai yang relatif sedikit tetapi profesional, berintegritas, disiplin dan produktif.
Variabel Regulasi berpengaruh signifikan positif terhadap tingkat efisiensi OPZ. Regulasi dalam hal ini berupa Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 Mengenai Pengelolaan Zakat yang berisi ketentuan umum berupa kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pengoordinasian dalam pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat. Adanya UU tersebut ditujukan untuk memperkuat payung hukum perzakatan dan meningkatkan pengelolaan zakat itu sendiri.
Sebagaimana UU No. 23 Tahun 2011 pasal 3 disebutkan bahwa pengelolaan zakat bertujuan (i) meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan dalam pengelolaan zakat dan (ii) meningkatkan manfaat zakat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan. Hal ini senada dengan hasil regresi tobit yang menunjukkan bahwa adanya regulasi tersebut dapat meningkatkan tingkat efisiensi OPZ.
Variabel Tipe berpengaruh signifikan positif terhadap tingkat efisiensi OPZ. Variabel tipe yang dimaksud dalam model regresi tobit ini yaitu OPZ yang berada di bawah Bank Syariah dan OPZ yang berdiri sendiri. Dari hasil olah dapat disimpulkan bahwa OPZ yang ditangani secara langsung di Bank Syariah dapat meningkatkan tingkat efisiensi suatu OPZ dibandingkan dengan OPZ yang berdiri sendiri. Hal ini disebabkan Bank Syariah menggunakan sistem otomatis penghimpunan dana zakat yang terintegrasi dari para pegawainya.
Di samping itu dengan OPZ yang berada di dalam Bank Syariah dapat menekan biaya tertentu seperti bangunan baru dan perawatannya. Berbeda halnya dengan OPZ yang berdiri sendiri, untuk mencapai tingkat efisiensi yang optimal perlu menekan biaya-biaya yang kurang penting. Sebagai contoh dalam pengamatan ini YBM BRI dapat mempertahankan tingkat efisiensinya dari tahun 2012 hingga tahun 2014 jika dibandingkan dengan OPZ lainnya yang berdiri sendiri. Tentu saja terkait masalah independensi ini, ada diskusi plus-minus yang ‘debatable’.
Selain 3 variabel di atas, masih ada beberapa variabel lain yang menjadi faktor determinan. Tentu, perlu dilakukan kajian selanjutnya dengan data yang jauh lebih lengkap.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar