Minggu, 03 Juli 2016

Kriteria Pemilihan Lembaga Zakat


Organisasi Pengelola Zakat (OPZ) di Indonesia terbagi 2. Baznas sebagai lembaga zakat plat merah dan lembaga amil 'swasta' yang dikenal dengan LAZ (Lembaga Amil Zakat). Menurut data Dirjen Pajak terakhir, ada sedikitnya 19 LAZ yang telah disahkan oleh pemerintah dan berhak mengelola serta menyalurkan dana zakat. Data yang lain, ternyata ada sebanyak 17.763 BAZ yang tersebar di 33 provinsi di Indonesia (Bimas Islam Kemenag).
Pertanyaannya adalah, dari sekian banyak OPZ yang ada, ketika berzakat, apa kriteria Anda memilih Lembaga Amil Zakat? Penelitian ini mencoba menjawabnya melalui pendekatan metode Analytical Hierarchy Process. Sebanyak 30 responden menjadi expert.
Hasilnya, kriteria utama pemilihan calon muzakki atas lembaga zakat adalah program yang inovatif (0.265). Jika lembaga amil zakat mampu melakukan inovasi dalam memberikan kemudahan kepada muzakki, maka hal ini akan meningkatkan preferensi masyarakat sehingga diharapkan mampu mengumpulkan lebih banyak dana zakat. Misal, kerjasama dengan perbankan untuk pembayaran zakat via atm atau mobile-banking.
Kriteria kedua adalah profesionalisme (0.235). Semakin profesional amil, semakin tinggi pula tingkat preferensi muzakki terhadap lembaga zakat. Jangan karena sifatnya yang "social based", pengelolaan dilakukan secara serampangan dan alakadarnya.
Kriteria ketiga terkait pemilihan muzakki atas lembaga zakat adalah transparansi keuangan (0.206). Faktor ini menjadi hal krusial. Trust masyarakat akan terjaga saat pengelolaan dana zakat dilakukan secara transparan dan akuntabel. Jika tidak, maka jangan heran banyak masyarakat yang lebih memilih untuk menunaikan zakatnya langsung kepada mustahik, tanpa melalui lembaga.
Selain ketiga faktor di atas, kriteria selanjutnya terkait pemilihan muzakki atas lembaga zakat adalah pelayanan yang baik (0.176) dan faktor kenyamanan (0.118). Hasil ini nampaknya perlu diperhatikan oleh setiap lembaga zakat dalam upaya memahami keinginan dan preferensi calon muzakki. Selamat mengelola zakat! Semoga amanah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar